
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali melaksanakan penguatan layanan hukum melalui kegiatan pengambilan sumpah Notaris Pengganti yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, Kamis (5/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali, mengambil sumpah Devina Meiherita, S.H. sebagai Notaris Pengganti di Kota Samarinda.
Prosesi pengambilan sumpah dilaksanakan secara khidmat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jabatan notaris. Dalam sumpah jabatannya, Devina Meiherita menyatakan kesanggupannya untuk patuh dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan jabatan notaris dengan amanah, jujur, seksama, mandiri, dan tidak berpihak.
Selain itu, Notaris Pengganti juga berkomitmen menjaga kehormatan dan martabat profesi, menaati kode etik jabatan notaris, serta merahasiakan isi akta dan seluruh keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas jabatan. Prosesi penandatanganan berita acara dilakukan oleh pejabat yang mengambil sumpah serta notaris pengganti sebagai bentuk pengesahan pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan tersebut.
Pengambilan sumpah Notaris Pengganti merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan keberlanjutan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat ketika notaris yang bersangkutan sedang menjalani cuti. Dengan adanya notaris pengganti, pelayanan hukum di bidang kenotariatan diharapkan tetap berjalan optimal, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur terus menerus memperkuat kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat melalui pembinaan dan pengawasan profesi notaris, sejalan dengan upaya meningkatkan akses dan kepastian hukum di wilayah Kalimantan Timur.





