Samarinda - Mengawali tahun 2025, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat gelar perkara dan pemeriksaan dugaan pelanggaran jabatan Notaris pada Senin, 6 Januari 2025 di ruang rapat Divisi Pelayahanan Hukum Kantor Wilayah Kalimantan Timur. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan yang mewakili unsur pemerintah, Juliansyah dan Rully Samsul Lutfi dari unsur Notaris serta Abudul Mukmin dan Setiyo Utomo dari unsur akademisi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, sebelum dilaksanakannya sidang pemeriksaan, Majelis Pengawas Notaris harus menyelenggarakan rapat gelar perkara yang bertujuan untuk mendengar duduk perkara dan penyampaian pendapat hukum yang dilakukan secara musyawarah oleh anggota Majelis Pengawas yang nantinya akan menjadi bahan masukan bagi Majelis Pemeriksa dalam memutus perkara yang berada dalam kewenangan pemeriksaannya. Tercatat pada bulan awal Januari 2025 ini telah terdapat 3 (tiga) laporan dugaan pelanggaran jabatan Notaris.
Agenda rapat dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Notaris Kabupaten Bulungan oleh Majelis Pemeriksa Wilayah yang terdiri atas Santi Mediana Panjaitan sebagai ketua, Setiyo Utomo dan Rully Samsul Lutfi sebagai anggota serta dibantu oleh Malik Ibrahim sebagai ketua. (red. Div Yankum)