
Samarinda. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Kamis (16/10).
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan melalui layanan Harmonisasi One Day Service (HARMONIS) sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan percepatan proses fasilitasi produk hukum daerah.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Perwakilan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara selaku pemrakarsa, yaitu dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pembahasannya, Tim Perancang mencermati keselarasan materi muatan Raperda RPJMD dengan peraturan perundang-undangan, serta memastikan arah kebijakan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun ke depan.
Melalui layanan One Day Service, harmonisasi Raperda ini diharapkan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan menghasilkan dokumen yang berkualitas serta memiliki kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan daerah Kutai Kartanegara lima tahun mendatang.


