Samarinda – Pada Selasa, 1 Oktober 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Mahakam Ulu. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma Fitriana, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, dan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk DPRD, Inspektorat, Bapelitbangda, serta sejumlah dinas kesehatan dan puskesmas di Kabupaten Mahakam Ulu. Rapat diawali dengan sambutan dari Mia Kusuma Fitriana, dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai beberapa rancangan peraturan, termasuk yang berkaitan dengan pencegahan stunting dan tarif layanan kesehatan.
Rancangan yang dibahas meliputi Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi, serta tarif layanan kesehatan untuk RSUD dan Puskesmas. Setelah pembahasan, tim Kanwil Kemenkumham Kaltim memaparkan hasil harmonisasi beserta masukan dari para perancang peraturan.
Rapat ini diakhiri dengan sesi diskusi, di mana perangkat daerah memberikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi, menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mahakam Ulu. (red. bid Hukum)