Samarinda, 26 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) hari ini menyelenggarakan rapat harmonisasi rancangan peraturan secara daring.
Pertemuan ini difokuskan pada lima judul rancangan peraturan yang berbeda untuk Kabupaten Kutai Timur, Lima rancangan peraturan yang dibahas meliputi:
1.Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun 2026
2.Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah
3.Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur
4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; dan
5.Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Kaltim. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan setiap regulasi yang dibuat memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Diskusi dipandu oleh Wakil Ketua Tim Fasilitasi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yaitu:
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
- Dinas Komunikasi dan Informatika
- Dinas Perpustakaan
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai hasil analisis konsepsi terhadap lima rancangan peraturan. Masing-masing rancangan peraturan ditelaah secara teliti untuk memastikan substansi dan norma hukumnya sudah tepat, serta mengakomodasi kebutuhan operasional di lingkungan pemerintahan daerah.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan pusat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan melalui penyusunan peraturan yang komprehensif dan akuntabel.