
Samarinda, 16 Juli 2025 – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan memastikan penegakan hukum yang efektif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menghadiri sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, JFT Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Kaltim, Agus Sartono, hadir mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Forkopimda dan berbagai stakeholder terkait di Provinsi Kalimantan Timur.
UU TPKS merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban kekerasan seksual, termasuk akses layanan kesehatan, psikologis, dan bantuan hukum. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat terkait mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, hak-hak korban, prosedur pelaporan, serta memperkuat kapasitas penegak hukum dan lembaga layanan.
Agus Sartono berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta dan masyarakat luas sehingga dapat menghapus stigma terhadap korban dan mengurangi angka tindak pidana kekerasan seksual di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman, sehingga upaya perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Melalui kolaborasi berbagai pihak, Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk mendukung upaya pemutusan rantai kekerasan seksual demi terciptanya masyarakat yang aman dan terlindungi.


