
Samarinda, 8 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali menjadi rujukan masyarakat dalam mendapatkan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI). Kali ini, seorang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) datang langsung ke Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim untuk berkonsultasi mengenai tata cara pendaftaran merek dagang guna meningkatkan nilai jual produk-produk binaannya.
Kunjungan tersebut diterima oleh Fadhil Arrasyid Ardianto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, atas arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana.
Dalam sesi konsultasi, Pemohon menjelaskan bahwa kebutuhan akan pemahaman mendalam mengenai perlindungan merek semakin mendesak, terutama bagi para pelaku UMKM yang didampingi dalam proses sertifikasi halal. Banyak pelaku usaha yang fokus pada produksi, namun belum menyadari pentingnya melindungi identitas brand mereka.
“Seringkali pelaku usaha fokus pada produksi, namun lupa mengamankan nama produknya. Kami ingin memastikan merek-merek binaan kami bisa didaftarkan dan tidak melanggar aturan,” ujar Pemohon.
Beberapa isu utama yang dibahas meliputi kriteria penamaan merek, mekanisme pendaftaran, hingga rincian biaya PNBP. Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan bahwa merek harus memiliki daya pembeda, tidak bersifat generik, dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar. Nama fantasi dan kombinasi unik sangat dianjurkan agar lebih mudah diterima pada proses pemeriksaan substantif.
“Prinsipnya harus memiliki daya pembeda. Jangan menggunakan nama deskriptif murni. Gunakan nama yang unik agar mudah diterima,” jelas Fadhil.
Terkait prosedur, pendaftaran merek kini dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman merek.dgip.go.id. Pemohon cukup menyiapkan etiket merek, tanda tangan digital, serta surat pernyataan UMK jika memilih jalur UMKM.
Untuk biaya, Kanwil Kemenkum Kaltim turut memberikan informasi penting. Biaya pendaftaran merek jalur umum adalah Rp1.800.000 per kelas, namun bagi UMKM yang melampirkan Surat Keterangan UMK, biayanya hanya Rp500.000 per kelas, sehingga jauh lebih terjangkau.
Kanwil Kemenkum Kaltim mengapresiasi inisiatif PPPH dalam memperkuat pemahaman tentang branding dan legalitas usaha. Sinergi ini diharapkan tidak hanya memastikan kehalalan produk, tetapi juga memberikan perlindungan hukum atas nama merek, sehingga UMKM di Kalimantan Timur dapat lebih percaya diri bersaing di pasar nasional maupun global.

