Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Pisang Kepok Kutai Timur Masuki Tahapan Publikasi Indikasi Geografis

cover

Sangatta, 24 Juni 2025 — Upaya perlindungan kekayaan intelektual atas produk unggulan daerah kembali menunjukkan kemajuan. Pisang Kepok Kutai Timur kini resmi memasuki masa publikasi sebagai bagian dari proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG).

Kabar ini disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus. Berita Resmi Indikasi Geografis diserahkan langsung kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur, dan diterima oleh Rasyid selaku analis pasar hasil pertanian.

Dalam keterangannya, Mia menjelaskan bahwa masa publikasi akan berlangsung selama dua bulan, terhitung sejak diterbitkannya pengumuman resmi dan akan berakhir pada 23 Agustus 2025. “Selama masa ini, Dinas dan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Pisang Kepok Kutai Timur diharapkan dapat mempersiapkan kondisi lapangan sebaik mungkin. Ini penting agar saat memasuki tahapan pemeriksaan substantif atau peninjauan lapangan, seluruh aspek telah sesuai dengan deskripsi yang tercantum dalam dokumen IG,” terang Mia.

Rasyid mengungkapkan apresiasi atas pendampingan yang terus diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kaltim, khususnya dalam memfasilitasi penyampaian berita resmi IG secara langsung. Ia menilai bahwa arahan yang disampaikan sangat membantu dinas dan MPIG dalam memahami langkah-langkah strategis ke depan. “Kami berharap, dengan sinergi yang terus terjalin bersama Kanwil Kemenkum Kaltim, Pisang Kepok Kutim bisa segera resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis yang akan meningkatkan daya saing dan nilai tambah petani di daerah,” ujarnya.

Dengan masuknya Pisang Kepok Kutai Timur dalam tahapan publikasi, ini menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya pengakuan legal terhadap keunikan dan kualitas produk pertanian lokal, sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap potensi ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual.

 

4

1

3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id