Sangatta, 24 Juni 2025 — Upaya perlindungan kekayaan intelektual atas produk unggulan daerah kembali menunjukkan kemajuan. Pisang Kepok Kutai Timur kini resmi memasuki masa publikasi sebagai bagian dari proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG).
Kabar ini disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus. Berita Resmi Indikasi Geografis diserahkan langsung kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur, dan diterima oleh Rasyid selaku analis pasar hasil pertanian.
Dalam keterangannya, Mia menjelaskan bahwa masa publikasi akan berlangsung selama dua bulan, terhitung sejak diterbitkannya pengumuman resmi dan akan berakhir pada 23 Agustus 2025. “Selama masa ini, Dinas dan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Pisang Kepok Kutai Timur diharapkan dapat mempersiapkan kondisi lapangan sebaik mungkin. Ini penting agar saat memasuki tahapan pemeriksaan substantif atau peninjauan lapangan, seluruh aspek telah sesuai dengan deskripsi yang tercantum dalam dokumen IG,” terang Mia.
Rasyid mengungkapkan apresiasi atas pendampingan yang terus diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kaltim, khususnya dalam memfasilitasi penyampaian berita resmi IG secara langsung. Ia menilai bahwa arahan yang disampaikan sangat membantu dinas dan MPIG dalam memahami langkah-langkah strategis ke depan. “Kami berharap, dengan sinergi yang terus terjalin bersama Kanwil Kemenkum Kaltim, Pisang Kepok Kutim bisa segera resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis yang akan meningkatkan daya saing dan nilai tambah petani di daerah,” ujarnya.
Dengan masuknya Pisang Kepok Kutai Timur dalam tahapan publikasi, ini menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya pengakuan legal terhadap keunikan dan kualitas produk pertanian lokal, sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap potensi ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual.