
Samarinda – Upaya memperkuat kepastian hukum dan mengoptimalkan pendapatan daerah terus didorong melalui sinergi lintas instansi. Hal ini tercermin dalam kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur pada rapat pra harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Selasa (14/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 UPTD PPRD Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur ini menjadi langkah awal dalam proses pembentukan regulasi daerah. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bapenda Kaltim, Taufik Rahman, dan difokuskan pada penyelarasan materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan sejumlah masukan strategis. Masukan tersebut mencakup teknik penyusunan regulasi, kesesuaian sistematika, hingga harmonisasi materi agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Selain itu, rapat turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, yang bersama-sama membahas substansi Raperda secara komprehensif.
Melalui pra harmonisasi diharapkan penyusunan Raperda dapat berjalan lebih terarah dan sistematis. Hasil akhirnya adalah regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung optimalisasi pengelolaan pendapatan asli daerah di Provinsi Kalimantan Timur.


