
Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah secara daring, Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut diikuti dari Aula ETAM Kanwil Kemenkum Kaltim dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Masan Nurpian beserta jajaran.
Peresmian Posbankum dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam sambutannya, Menkum menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum di Provinsi Sulawesi Tengah telah mencapai 100 persen di seluruh desa dan kelurahan. Capaian ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan serta memastikan layanan bantuan hukum dapat menjangkau hingga tingkat pemerintahan paling dasar.
Menteri Hukum menegaskan bahwa Posbankum merupakan instrumen penting dalam menghadirkan keadilan substantif, bukan semata keadilan prosedural. Melalui Posbankum, masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, memperoleh akses langsung terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Selain itu, layanan Posbankum diharapkan dapat berfungsi sebagai ruang penyelesaian persoalan hukum dan sengketa secara dini, sehingga mampu mencegah konflik berlarut serta menjaga harmoni dan ketertiban sosial di tingkat akar rumput.
Peresmian Posbankum tersebut juga dirangkaikan dengan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam pemberian layanan bantuan hukum di desa dan kelurahan.
Pada kesempatan yang sama, Menkum mengapresiasi dukungan Gubernur Sulawesi Tengah beserta pemerintah kabupaten/kota yang telah berkomitmen penuh dalam memastikan terbentuknya Posbankum Desa/Kelurahan.
Kegiatan peresmian ini menjadi rujukan penting dalam penguatan layanan bantuan hukum serta perluasan akses keadilan di daerah. Hal ini nantinya menjadi penguatan dalam pelayanan bantuan hukum dan implementasi kebijakan sesuai kebutuhan daerah, sejalan dengan agenda strategis Kementerian Hukum dalam mewujudkan layanan hukum yang efektif, transparan, dan berkeadilan.



