Samarinda, 02 September 2025 — Dalam upaya mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Paser, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi secara daring. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih merata.
Rapat diikuti oleh jajaran internal Kemenkum Kaltim, terdiri dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C, Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Agus Sartono, serta anggota tim pelaksana pembinaan hukum lainnya. Kemudian dari pihak Pemerintah Kabupaten Paser, turut hadir Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Ferry Gunawan C. membuka jalannya diskusi dengan menegaskan bahwa percepatan pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan langkah strategis mendukung program nasional, khususnya Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada peningkatan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum, Agus Sartono, turut membahas strategi konkret dalam pembentukan Posbakum sebagai respons terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Revisi tersebut membuka ruang bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, yang lebih mengedepankan pemulihan dan musyawarah daripada hukuman semata.
Keberadaan Posbakum di Kabupaten Paser masih menjadi harapan yang belum terwujud di seluruh desa dan kelurahan. Kondisi ini menjadi sorotan serius bagi Kemenkum Kaltim. Melihat pentingnya akses hukum yang merata, Kemenkum Kaltim terus membangun komunikasi dan kerja sama dengan aparat desa setempat. Tujuannya untuk mempercepat terbentuknya Posbakum di setiap penjuru wilayah kabupaten, agar masyarakat di daerah terpencil pun dapat merasakan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum mereka.