Samarinda, 22 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kutai Barat, dalam rangka membahas permasalahan kewarganegaraan, khususnya terkait verifikasi dokumen pencatatan sipil dari luar negeri.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Utama Kanwil Kemenkum Kaltim ini diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Santi Mediana Panjaitan, bersama tim teknis dari Bidang Pelayanan AHU. Sementara itu, pihak Dukcapil Kutai Barat diwakili oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Ayanlia, beserta jajaran staf.
Dalam forum diskusi ini, kedua belah pihak membahas secara mendalam mengenai prosedur dan tantangan verifikasi dokumen asing yang dibawa oleh warga negara saat mengurus dokumen kependudukan di daerah, seperti akta kelahiran, pernikahan, atau kematian yang diterbitkan oleh otoritas luar negeri.
Kabid Pelayanan AHU, Santi Mediana Panjaitan, menjelaskan bahwa dokumen yang diterbitkan di luar negeri wajib melalui proses legalisasi oleh otoritas negara asal atau pembubuhan apostille bagi negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille. “Dokumen asing yang telah dilegalisasi atau dibubuhi apostille memiliki kekuatan hukum untuk digunakan dalam proses pencatatan sipil di Indonesia,” tegas Santi.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Dinas Dukcapil di daerah, khususnya terkait penerimaan dan verifikasi dokumen asing. SOP ini dinilai penting untuk memastikan adanya keseragaman layanan, kepastian hukum, serta panduan teknis bagi petugas di lapangan dalam menghadapi kasus serupa.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menyelesaikan persoalan kewarganegaraan yang kompleks, terutama yang melibatkan yurisdiksi internasional.
“Melalui sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Dukcapil, kita dapat memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang akurat, sah secara hukum, dan menjunjung tinggi asas perlindungan hak-hak warga negara,” pungkas Santi.
Kegiatan koordinasi ini menjadi wujud nyata kolaborasi antarlembaga dalam mendukung tertib administrasi kependudukan serta perlindungan hukum bagi setiap individu, termasuk yang memiliki dokumen dari luar negeri.