Sangatta, Rabu 24 Juni 2025 — Dalam rangka meningkatkan jumlah dan kualitas pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Kutai Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus memperkuat sinergi kelembagaan, salah satunya dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Timur.
Dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, tim Kanwil Kemenkum Kaltim melakukan kunjungan kerja ke BRIDA Kutim atas arahan Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala BRIDA, Aji Wijaya Effendi, di kantor BRIDA Kutai Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Aji menyampaikan dukungan penuh terhadap kerja sama yang terjalin, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual. Menurutnya, Kutai Timur memiliki banyak potensi lokal yang dapat didorong untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran kekayaan intelektual. "Masih banyak potensi, terutama dari sisi indikasi geografis dan produk-produk khas daerah yang layak didaftarkan sebagai produk unggulan," ujarnya.
Mia menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan keberadaan Sentra KI yang telah dibentuk di BRIDA Kutim. “Koordinasi ini adalah bentuk komitmen untuk menjadikan Sentra KI lebih berdaya guna, menggali potensi KI dari berbagai sektor, serta memastikan proses pendaftaran berjalan maksimal dan sesuai regulasi,” jelasnya.
Ika, selaku pengelola Sentra KI BRIDA Kutim, turut melaporkan bahwa hingga bulan Juni 2025 ini telah tercatat sebanyak 33 pendaftaran merek yang difasilitasi oleh Sentra KI, dan beberapa permohonan hak cipta juga tengah dipersiapkan untuk didaftarkan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi percepatan dan pemerataan layanan kekayaan intelektual di seluruh wilayah Kalimantan Timur, sekaligus upaya membangun ekosistem KI yang produktif dan berkelanjutan di tingkat daerah.