Samarinda, 28 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Sosialisasi kepada Pemerintah Daerah yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan ini menghadirkan pembahasan penting terkait:
- Eksistensi Sanksi Pidana dalam Produk Hukum Daerah setelah diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
- Sosialisasi Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum, serta
- Sosialisasi inovasi layanan HARMONIS (Harmonisasi One Day Service).
Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Leideno Eerstyano dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama Ameliya dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI. Kehadiran para narasumber ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Acara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan dan pemahaman bagi seluruh peserta.
“Dengan adanya narasumber ini, kita mendapatkan pencerahan dan pemahaman mengenai pelaksanaan Undang-Undang KUHP yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu melalui virtual, semoga kegiatan ini dapat diikuti dengan baik sehingga hasilnya maksimal, memberikan kita pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik,” ujar Kakanwil.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., memaparkan beberapa capaian serta inovasi yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Kaltim.
“Kantor Wilayah Kalimantan Timur telah melakukan identifikasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, khususnya di Kaltim. Sejak awal kami mencari formulasi bagaimana membentuk perda dan perkada yang ideal. Kami juga telah menjalin hubungan baik dengan seluruh biro hukum pemerintah daerah di Kaltim dan Kaltara, serta berkolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah,” jelas Ferry.
Lebih lanjut, Ferry juga memperkenalkan HARMONIS (Harmonisasi One Day Service) sebagai inovasi percepatan layanan hukum.
“Layanan ini memastikan proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, administrasi kewilayahan, dan pembangunan daerah dapat diselesaikan dalam waktu 1x24 jam. Program ini mendukung percepatan pembangunan melalui regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta efektivitas layanan hukum yang cepat dan tepat. Hingga bulan Agustus, kami telah menyelesaikan kurang lebih 90 draft harmonisasi raperda dan raperkada,” tambahnya.
Ferry berharap, melalui kegiatan ini para perancang hukum Kanwil Kemenkum Kaltim dapat memperoleh insight baru dalam membentuk produk hukum daerah yang lebih baik. Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Kaltim Edi Suyitno.