
Tanah Grogot, 28 Oktober 2025 – Komitmen Kementerian Hukum Kalimantan Timur dalam mendorong pelindungan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif kembali diwujudkan melalui penyerahan dua Sertifikat Merek kepada pelaku Ekraf Kabupaten Paser, masing-masing atas nama Rumah Cantik Bunda dan Gudeg Mbak Jhie.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, Mia Kusuma Fitriana, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus. Kedua pelaku usaha tersebut sebelumnya telah mengajukan permohonan pendaftaran merek pada bulan Maret 2025, dan kini resmi mendapatkan sertifikat setelah proses selesai dalam waktu 6–7 bulan, sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Merek.
Dalam kesempatan tersebut, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa percepatan proses penerbitan sertifikat merek menjadi bukti komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
“Proses pendaftaran yang kini bisa diselesaikan dalam waktu sekitar tujuh bulan menunjukkan peningkatan kinerja dan komitmen DJKI untuk mendukung kemudahan berusaha bagi para pelaku ekonomi kreatif,” ujar Mia.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Paser mengapresiasi langkah cepat tersebut dan berharap agar semakin banyak pelaku usaha di daerahnya yang menyadari pentingnya pendaftaran merek.
“Dengan memiliki sertifikat merek, pelaku Ekraf dapat meningkatkan nilai jual produk, memperkuat identitas usaha, sekaligus melindungi hasil karyanya dari potensi pelanggaran,” ungkap perwakilan dinas.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pelaku ekonomi kreatif lainnya di Kabupaten Paser untuk segera mendaftarkan merek usahanya, sehingga produk lokal memiliki daya saing yang lebih kuat serta nilai tambah yang berkelanjutan.



