Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Peringati Hari Pengayoman ke 80 Tahun, Kanwil Kemenkum Kaltim laksanakan Diseminasi Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Usaha di Marangkayu

 1. Diseminasi KI Marangkayu

Marangkayu, 16 Juli 2025 – Dalam upaya membangun ekosistem ekonomi kreatif (ekraf) yang kokoh dan berdaya saing, Kanwil Kemenkum Kaltim bersinergi dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sinergi ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kedai Rumah Bambu, Kecamatan Marangkayu, pada Rabu (16/7).

Kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut merupakan langkah konkret Kanwil Kemenkum Kaltim untuk menjemput bola, mendekatkan layanan dan informasi langsung kepada para pelaku ekraf di tingkat kecamatan.

Atas arahan dan dukungan penuh dari Kakanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, hadir untuk memberikan edukasi.

Dalam paparannya, Mia menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual bukan lagi sekadar konsep hukum yang rumit.

"Kekayaan Intelektual telah menjadi aset strategis dalam dunia usaha modern," ujarnya.

Mia melanjutkan bahwa pemahaman akan KI menjadi fondasi bagi para pelaku ekraf untuk naik kelas. Pendaftaran KI tidak hanya berfungsi sebagai perisai pelindung, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi dari sebuah karya. Mia menjelaskan bahwa karya yang telah terdaftar resmi memiliki nilai jual lebih tinggi, dapat dilisensikan dan diwariskan.

Dalam sesi tersebut, Mia menguraikan berbagai jenis KI yang relevan bagi para pelaku usaha. Salah satunya Merek sebagai wajah bisnis mendapatkan perlindungan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang secara berkelanjutan. Merek yang dimiliki oleh UMK merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga reputasi. Kemudian Hak Cipta yang mencakup karya seni hingga konten digital, dijelaskan bahwa masa perlindungan yakni seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah wafat.

"Dengan adanya masa perlindungan, warisan intelektual  bisa terus memberikan manfaat ekonomi," tambah Mia.

Penjelasan yang detail dan disertai contoh memicu sesi diskusi yang hidup. Para peserta aktif bertanya seputar prosedur pendaftaran, biaya, dan solusi jika ide mereka terlanjur digunakan pihak lain.

Kanwil Kemenkum Kaltim mengapresiasi langkah proaktif Dispar Kukar yang telah memfasilitasi pertemuan penting yang mengintegrasikan sosialisasi program Kukar Kredit Idaman (KKI). Hal ini menunjukkan pemahaman Hak Kekayaan Intelektual, merupakan salah satu pintu masuk untuk mengakses dukungan finansial yang lebih luas.

2. Diseminasi KI Marangkayu

3. Diseminasi KI Marangkayu

4. Diseminasi KI Marangkayu

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id