Balikpapan, 4 Juni 2025 - Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam perlindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual berbasis potensi daerah, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Kaltim melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan terkait percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Pepaya Mini Balikpapan.
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mendorong pengakuan resmi atas produk-produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis. Tim dari Bidang Pelayanan KI diterima langsung oleh Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Balikpapan, Dharmatasiyah.
Dalam pertemuan tersebut, Dharmatasiyah menjelaskan bahwa proses pengajuan IG untuk Pepaya Mini Balikpapan saat ini masih belum dapat dilakukan karena menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah terkait aspek legalitas dan pembinaan kelompok pemilik produk.
Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, kegiatan koordinasi ini dipimpin oleh Mia Kusuma Fitriana selaku Kepala Bidang Pelayanan KI. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual, khususnya Indikasi Geografis, di wilayah Kalimantan Timur.
"Melalui sinergi antarinstansi, kami ingin memastikan bahwa potensi produk khas daerah seperti Pepaya Mini Balikpapan dapat memperoleh perlindungan hukum yang layak dan berkontribusi pada peningkatan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global," ujar Mia.
Koordinasi ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah, sekaligus memperkuat identitas produk unggulan lokal di tengah kompetisi pasar yang semakin kompetitif.