
Samarinda, 29 Agustus 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) menggelar rapat koordinasi guna mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini berlangsung secara daring dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry GC, Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Agus Sartono, serta jajaran staf pembinaan hukum. Dari unsur Pemerintah Kabupaten Timur, hadir Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Dalam rapat yang dipimpin Ferry GC, dibahas strategi percepatan pembentukan Posbakum sebagai respons terhadap revisi KUHP yang kini membuka ruang penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif. Posbakum di tingkat desa dan kelurahan dipandang sebagai sarana penting untuk menghadirkan layanan hukum yang adil dan mudah dijangkau masyarakat.
Posbakum nantinya akan menjadi bagian dari pos pelayanan terpadu dalam struktur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yang pembentukannya diatur melalui regulasi desa atau keputusan kepala desa/lurah. Pemerintah menargetkan minimal satu Posbakum di setiap kecamatan agar masyarakat desa dan kelurahan memiliki akses yang merata terhadap bantuan hukum.
Saat ini, Kutai Timur baru memiliki satu Posbakum dari total 141 desa dan 18 kecamatan. Melalui rapat ini, diharapkan terjalin kolaborasi antara pemerintah desa/kelurahan dan Kemenkum Kaltim untuk memperluas jaringan Posbakum di seluruh wilayah kabupaten.


