Jakarta - Percepat penyelesaian permohonan Pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan mengatasi masalah terkait akun notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Rabu, (23/10/2024).
Sesuai dengan arahan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, dengan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, serta Kepala Subbidang AHU Yarnawati. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Budi Sri Haryanto dan Dora Hanura, analis hukum di Subdit Pewarganegaraan dan Subbit Kenotariatan, yang menerima tim Kanwil Kemenkumham Kaltim dengan baik.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Basmal menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi, di antaranya adalah permohonan surat keterangan status kewarganegaraan bagi ABG yang terlambat dalam memilih kewarganegaraan. Selain itu, ada juga permasalahan terkait akta yang belum ditandatangani oleh notaris yang telah meninggal dunia dan pembukaan akun notaris yang diblokir akibat belum dilakukannya Audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Andi Basmal berharap kegiatan koordinasi ini dapat menghasilkan solusi dan formula yang tepat untuk mempercepat pelayanan kepada ABG. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi pelaksanaan pelayanan yang telah dilakukan di daerah, yang diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kinerja Kanwil Kaltim, khususnya dalam aspek pelayanan publik yang lebih efisien dan responsif. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)