
Samarinda, 1 September 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) kembali menggelar rapat koordinasi guna mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf pembinaan hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, serta pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Barat antara lain Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Bagian Hukum juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus dalam hal ini melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, menegaskan bahwa percepatan pembentukan Posbakum sejalan dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden terkait penguatan reformasi hukum. Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, dan Kementerian Desa menjadi dasar utama pembentukan Posbakum sebagai layanan hukum yang mudah diakses masyarakat.
Ketua Tim Pembinaan Hukum, Agus Sartono, memaparkan teknis pembentukan Posbakum dan strategi percepatan pembentukan Posbakum di wilayah Kutai Barat. Diskusi intensif dilakukan guna memastikan kelancaran pelaksanaan program ini.
Pemerintah daerah Kutai Barat diminta segera membentuk Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Posbakum mengingat hingga kini dari 194 desa/kelurahan di daerah tersebut belum memiliki Posbakum. Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan akses layanan hukum yang lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat.





