Samarinda, 1 September 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) menggelar rapat koordinasi percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kampung di Kabupaten Berau. Rapat yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri oleh jajaran Kanwil Hukum Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Berau.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, membuka rapat dengan menegaskan bahwa percepatan pembentukan Posbakum sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat reformasi hukum dan meningkatkan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat di pelosok. Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, dan Kementerian Desa menjadi landasan penting dalam pembentukan Posbakum ini.
Ketua Tim Pembinaan Hukum, Agus Sartono, memaparkan teknis pembentukan Posbakum sebagai layanan bantuan hukum dan pendampingan masyarakat. Agus juga menyoroti pentingnya pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kabupaten Berau yang saat ini baru memiliki 4 Kadarkum dan 3 Posbakum dari total 110 desa/kampung.
Sesi diskusi yang berlangsung dinamis membahas berbagai kendala yang mungkin dihadapi dan solusi terbaik guna memastikan pembentukan Posbakum berjalan optimal di seluruh wilayah Kabupaten Berau. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan akses layanan hukum yang merata dan mudah dijangkau masyarakat, mendukung keadilan yang lebih inklusif.