Samarinda, 3 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memastikan partisipasi aktif sebanyak 17 Kepala Desa dan Lurah terpilih dari Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dalam Peacemaker Training Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring dan terbagi ke dalam dua gelombang, yakni Batch I pada 3–5 Juni dan Batch II pada 11–13 Juni 2025.
Selama pelatihan berlangsung, para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim berperan sebagai mentor utama yang mendampingi peserta tidak hanya saat pelatihan berlangsung, tetapi juga dalam pelaksanaan aktualisasi pascapelatihan selama tiga bulan ke depan. Pendampingan ini menjadi bagian penting dari upaya penguatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan kelurahan dalam membangun akses keadilan berbasis komunitas.
Peacemaker Training menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga strategis nasional, di antaranya Mahkamah Agung, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, serta BPHN. Materi pelatihan difokuskan pada peran kepala desa dan lurah dalam penyelesaian sengketa secara damai, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta pengembangan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum.
Pada hari pertama pelaksanaan Batch I, peserta dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tergabung dalam 10 kelas (A hingga J) bersama peserta dari berbagai provinsi lain. Mereka mengikuti dua materi awal, yakni “Pengantar Negara Hukum dan Pancasila” serta “Pengantar Hukum Pidana,” dengan penuh antusiasme.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat peran pemerintahan tingkat lokal sebagai garda terdepan dalam membangun sistem penyelesaian konflik yang partisipatif dan berkeadilan. Melalui pelatihan ini, diharapkan para kepala desa dan lurah dapat menjadi agen perdamaian (peacemaker) sekaligus motor penggerak kesadaran hukum di wilayah masing-masing.
Dengan keterlibatan aktif Penyuluh Hukum sebagai mentor, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional terkait pembinaan dan pemberdayaan hukum masyarakat di akar rumput.