Balikpapan, 27 Februari 2024 – Tim Advokasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memberikan keterangan hukum kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang belum memiliki pengesahan badan hukum.
Dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Santi Mediana Panjaitan, tim menjelaskan bahwa suatu PT yang tidak didaftarkan kepada pemerintah dan tidak diumumkan melalui Berita Negara Republik Indonesia tidak memiliki entitas badan hukum yang sah. Akibatnya, PT tersebut tidak dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Santi juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT yang anggaran dasarnya belum memperoleh status badan hukum atau belum melaporkan perubahan anggaran dasarnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak, PT tersebut dapat dibubarkan melalui putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Keterangan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kaltim dituangkan dalam Berita Acara Wawancara, yang menjadi dokumen penting dalam proses penyelidikan. Pihak Ditreskrimsus Polda Kaltim menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik ini, yang diharapkan dapat mendukung kelancaran proses penegakan hukum di wilayah Kalimantan Timur.