Samarinda, 11 Maret 2025 – Menindaklanjuti kegiatan Belajar Bersama AHU (BBA) sesi 2 yang berkaitan dengan kewarganegaraan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Iryanto berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur dalam upaya meminta kejelasan status kewarganegaraan. Koordinasi ini ditemui langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Santi Mediana Panjaitan dan tim fungsional bidang Pelayanan AHU.
Pertemuan ini membahas permohonan dokumen kependudukan dari masyarakat yang memiliki dokumen keimigrasian tetapi belum memiliki dokumen kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Disdukcapil Kukar melaporkan bahwa terdapat masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen kependudukan yang datanya tidak terdapat pada Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Dinas menyerahkan dokumen keimigrasian dan dokumen pernikahan dari yang bersangkutan. Oleh karena itu, Disdukcapil Kukar meminta kepastian status kewarganegaraan bagi dua pemohon yang telah menyerahkan dokumen.
Menanggapi hal tersebut, Santi Mediana Panjaitan menjelaskan ketentuan status kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Untuk memastikan keabsahan dokumen yang telah disampaikan, Kanwil Kemenkum Kaltim akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Samarinda terkait dokumen keimigrasian serta Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur untuk memverifikasi dokumen pernikahan. Selanjutnya, hasil koordinasi ini akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) guna menentukan status kewarganegaraan kedua pemohon tersebut.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses administrasi kependudukan dapat berjalan dengan lebih jelas dan terarah, sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan status kewarganegaraan dapat memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.