Samarinda, 19 Februari 2025 – Dalam upaya meningkatkan kompetensi para perancang peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti Forum Pendalaman Materi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini diikuti oleh para perancang peraturan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, dengan tema utama "Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dengan Metode Omnibus Law". Forum ini diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra, membuka acara dan menekankan pentingnya penguasaan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya dengan metode Omnibus Law. Metode ini dirancang untuk merampingkan regulasi, mengingat tingginya jumlah peraturan yang terus berkembang di Indonesia, yang mencapai sekitar 42 ribu peraturan dari tingkat pusat hingga daerah. Banyak di antaranya saling bertentangan dan tumpang tindih, sehingga menyebabkan fenomena "Over Regulation" yang menghambat sistem hukum dan pemerintahan.
Selain itu, penurunan kualitas harmonisasi antara Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dengan peraturan nasional juga menjadi tantangan besar. Metode Omnibus Law dianggap solusi efektif dengan menggabungkan beberapa peraturan ke dalam satu ketentuan hukum, untuk mencapai tujuan tertentu dan menyelesaikan permasalahan ketidakharmonisan regulasi yang ada.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan para perancang peraturan dalam menghadapi tantangan penyusunan regulasi yang semakin kompleks dan memastikan regulasi yang lebih efisien, konsisten, dan tidak tumpang tindih di masa mendatang. (red. Div P3H)