Samarinda, 30 Juni 2025 – Dalam upaya memperkuat ekosistem perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat pembahasan kerja sama penguatan Sentra Kekayaan Intelektual, Senin (30/6), bertempat di Ruang Rapat Maksum Abdullah Marhamah.
Rapat dihadiri oleh Kepala BRIDA Provinsi Kalimantan Timur, Fitriansyah, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, Mia Kusuma Fitriana yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus.
Dalam sambutannya, Fitriansyah menyampaikan harapannya agar kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan sinergi yang kuat antara BRIDA dan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang produktif dan inklusif.
"Kami berharap Perjanjian Kerja Sama Sentra Kekayaan Intelektual terus berlanjut dan membawa dampak nyata bagi peningkatan perekonomian masyarakat Kalimantan Timur, seiring semakin pesatnya pemahaman terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual," ujarnya.
Sementara itu, Mia Kusuma Fitriana menekankan pentingnya keberadaan Sentra KI sebagai pusat informasi, bimbingan, dan konsultasi di bidang Kekayaan Intelektual yang menjangkau masyarakat hingga ke level daerah.
“Pembinaan dan pengawasan KI akan lebih optimal dengan hadirnya Sentra KI, baik di lingkungan universitas maupun instansi daerah. Hal ini penting untuk membangun kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam mengelola dan melindungi karya dan inovasi mereka,” jelasnya.
Adapun beberapa poin penguatan kerja sama yang dibahas antara BRIDA dan Kanwil Kemenkum Kaltim meliputi:
* Peningkatan jumlah permohonan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual;
* Penyebarluasan informasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis di bidang KI;
* Fasilitasi dan pendampingan layanan pendaftaran Kekayaan Intelektual;
* Pemanfaatan informasi KI untuk kegiatan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi teknologi;
* Inventarisasi serta pertukaran data dan informasi Kekayaan Intelektual;
* Penguatan kelembagaan dan SDM di bidang pengelolaan KI; dan
* Pendampingan terhadap sengketa dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan terbentuk kerja sama yang lebih konkret dan berkelanjutan antara BRIDA dan Kanwil Kemenkum Kaltim, demi mendorong perlindungan hukum atas karya cipta, inovasi, dan pengetahuan lokal masyarakat Kalimantan Timur.