Samarinda, 4 September 2025 – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menggelar pemeriksaan substantif secara daring terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) untuk produk khas Ikan Bawis Bontang. Kegiatan ini berlangsung melalui Zoom Meeting, dengan lokasi utama di ruang rapat Pelayanan Hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, serta tim pelaksana, mengikuti jalannya pemeriksaan sebagai tindak lanjut surat resmi dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI. Pemeriksaan substantif ini menjadi tahap penting untuk memverifikasi keaslian dan keterkaitan produk Ikan Bawis Bontang dengan karakteristik geografis wilayah asalnya.
Tim pemeriksa terdiri dari ahli DJKI, perwakilan masyarakat pelindung indikasi geografis, dan para pemangku kepentingan terkait lainnya. Sistem daring dipilih untuk memastikan efisiensi dan kelancaran koordinasi di masa kini.
Potensi Indikasi Geografis Ikan Bawis Bontang sendiri telah diajukan sejak 2018 oleh Dinas Perikanan Kota Bontang bekerja sama dengan PT. Badak, dengan proses pemeriksaan substantif awal pada 2019. Namun, karena sejumlah kekurangan, pengajuan kembali dilakukan pada 2024. Pemeriksaan hari ini diharapkan menjadi momentum agar Ikan Bawis Bontang dapat terdaftar sebagai Indikasi Geografis resmi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan bersama stakeholder menyampaikan harapan besar agar kekurangan yang ada dapat diterima dan diperbaiki sehingga perlindungan hukum bagi produk unggulan ini segera terwujud. Selain itu, dengan baru adanya 6 Indikasi Geografis terdaftar di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Ikan Bawis Bontang diharapkan menambah daftar produk lokal yang mendapatkan perlindungan hukum.