Penajam, 16 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan penyuluhan hukum sekaligus pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dengan materi Posbankum dan Sosialisasi KUHP Baru.
Kegiatan dilaksanakan di aula Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dihadiri oleh Tim dari Kanwil Kemenkum Kaltim, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), jajaran pemerintah daerah, Lurah, aparat desa, tokoh masyarakat, serta anggota KADARKUM di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus, Tim Pembinaan Hukum yang diwakili Penyuluh Hukum Madya Malik Ibrahim dan Penyuluh Hukum Muda Noerhana Dewie menyampaikan materi tentang Pembentukan dan Pembinaan KADARKUM dan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta mendorong masyarakat untuk aktif berperan dalam menciptakan lingkungan yang taat hukum.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat di wilayah tersebut. Kegiatan Penyuluhan Hukum pada kesempatan ini dengan materi Pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai bagian penting dalam menciptakan kehidupan sosial yang tertib, aman, dan sejahtera. Di beberapa wilayah, tingkat pemahaman masyarakat terhadap hukum masih tergolong rendah, yang berakibat pada tingginya pelanggaran hukum, ketidaktahuan terhadap hak dan kewajiban, serta lemahnya partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum.
Noerhana Dewie, menyampaikan bahwa pembentukan dan pembinaan KADARKUM merupakan langkah strategis dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum. Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dengan anggota minimal 15 orang dengan dikeluarkan Surat Keputusan Lurah/Kepala Desa/Camat. Setelah dibentuk Kadarkum kemudian pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dalam Surat Keputusan Lurah/Kepala Desa. Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan pelosok negeri.
Kehadiran Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Selain beberapa hal di atas, tim penyuluh menambahkan, setelah terbentuk Kadarkum dan Posbankum akan dilakukan minimal 2 (dua) kali pembinaan Kadarkum untuk nantinya dapat diusulkan menjadi desa/kelurahan binaan sadar hukum.
Pembinaan oleh Kanwil Kemenkum dan Pemda kepada Desa/Kelurahan binaan Sadar Hukum merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang melek hukum dan taat hukum dan diharapkan dapat menuju Peresmian dan meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari Menteri Hukum.
Malik Ibrahim, salah satu Narasumber dari Kanwil Kemenkum Kaltim pada kesempatan yang lain memberikan materi mengenai KUHP Baru. Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dirasa sangat mendesak, terutama mengingat berlakunya KUHP baru akan efektif pada 2 Januari 2026. Sosialisasi KUHP Baru ini akan membantu menjelaskan bagaimana ketentuan-ketentuan baru akan diterapkan, terutama dalam kasus-kasus yang mungkin melibatkan delik yang diatur secara berbeda antara KUHP lama dan baru.
Sementara itu, Pitono, Kepala Bagian Hukum Pemkab Penajam Paser Utara mengapresiasi kegiatan ini dan berharap pembinaan semacam ini terus dilakukan secara berkelanjutan. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, dimana para Lurah dan Kepala Desa diberi kesempatan untuk menyampaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi secara langsung terkait kendala pembentukan kadarkum atau posbankum. Diharapkan dari kegiatan ini, nantinya akan terbentuk Kadarkum Desa dan Kelurahan diikuti dengan pembentukan Posbankum di Desa atau kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.