Samarinda, 9 April 2025 – Setelah melewati masa cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali melaksanakan tugas seperti biasa. Pelayanan publik pun dipastikan berjalan normal, termasuk layanan pencetakan dokumen Apostille yang menjadi salah satu layanan unggulan.
Apostille merupakan bentuk legalisasi dokumen publik asal Indonesia yang akan digunakan di luar negeri. Legalitas ini ditandai dengan adanya tanda tangan, cap, atau segel resmi yang menunjukkan keaslian dokumen tersebut.
Sejak kemarin, Kanwil Kemenkum Kaltim telah kembali menerima dan memproses permohonan pencetakan Apostille. Beberapa dokumen pun telah berhasil dicetak dan diserahkan langsung kepada para pemohon.
Dengan kembalinya seluruh ASN ke aktivitas normal, diharapkan semua jenis layanan publik di Kanwil Kemenkum Kaltim dapat segera kembali optimal. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan kebutuhan masyarakat yang sempat tertunda selama masa cuti dapat segera terpenuhi.