Samarinda, 4 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali melanjutkan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II Tahun 2025 pada hari kedua yang berlangsung secara daring dan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan berbagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi, dan diikuti oleh 66 peserta dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa dan kelurahan, yang merupakan anggota Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Peserta pelatihan berasal dari dua wilayah, yaitu 55 peserta dari Kalimantan Timur dan 11 peserta dari Kalimantan Utara. Sepanjang hari kedua, peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan aktif dalam mengikuti rangkaian materi pelatihan yang mencakup empat topik penting: Struktur Masyarakat, Bantuan Hukum dan Advokasi, Hak Asasi Manusia, serta Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan kapasitas hukum masyarakat melalui pembentukan dan penguatan peran paralegal di tingkat akar rumput. Dengan berlandaskan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021, pelatihan ini mengacu pada kurikulum resmi Pedoman Diklat Paralegal yang disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Selama tiga hari pelaksanaan pelatihan dari tanggal 3 hingga 5 Juni 2025, peserta akan dibekali total sembilan mata ajar yang disampaikan oleh sembilan narasumber dari tujuh OBH terakreditasi. Sesi-sesi pelatihan ini dimoderatori oleh para penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkum Kaltim, yang secara aktif mendampingi dan membimbing proses pembelajaran.
Setelah menyelesaikan pelatihan, para peserta akan memasuki tahapan aktualisasi selama tiga bulan, di mana mereka akan mengimplementasikan ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh di lapangan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan Posbakum di desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan hukum, terutama dalam penyelesaian kasus non-litigasi dan konflik berbasis komunitas.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung program Pembinaan Hukum Nasional, dengan fokus pada peningkatan kapasitas hukum masyarakat dan pembangunan sistem keadilan yang inklusif dan partisipatif.