Samarinda - Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv YankumHAM) Andi Basmal melantik dan mengambil sumpah Jabatan Notaris dan Notaris Pengganti di lingkungan kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Kamis (5/12/2024).
Pada prosesi ini, dilaksanakan pelantikan Notaris Pindah Wilayah Kota Samarinda a.n. Bambang Susanto dan Kota Balikpapan a.n. Junaedi Saputra, serta pelantikan Notaris Pengganti Kota Samarinda (a.n. Rusnah Saidah, Fachriza, dan Deviana Meiherita), Notaris Pengganti Kab. Kutai Kartanegara a.n. Zumali Fahreza Bahalwan, dan Notaris Pengganti Kab. Penajam Paser Utara a.n. Hariyani Nigsi.
Proses pelantikan ini turut diikuti oleh saksi dari unsur Kantor Wilayah (Yarnawati dan Favourita Sirait) dan unsur Rohaniawan Islam (Achmad Kosim). Pelantikan notaris tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, Keputusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Prov. Kalimantan Timur, Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Samarinda, dan Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kab. Kutai Kartanegara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, perwakilan jajaran Kantor Wilayah, dan keluarga Pejabat Notaris dan Notaris Pengganti yang dilantik
Di akhir prosesi kegiatan, Kadiv YankumHAM Andi Basmal berpesan kepada Pejabat Notaris dan Notaris Pengganti yang baru dilantik, untuk menjalankan jabatannya secara profesional dengan amanah, jujur, mandiri dan tetap memperhatikan kode etik profesi Notaris yang berlaku. Dirinya menekankan pentingnya menjaga marwah dan kehormatan jabatan Notaris, yang merupakan amanat dari Negara. Diharapkan Pejabat Notaris dan Notaris Pengganti yang dilantik mampu menjalankan jabatannya sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, UU Jabatan Notaris, dan juga peraturan perundang-undangan terkait.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur sebagai pengemban tugas dan fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat dalam menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum demi tercapainya kepastian hukum. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris dan Notaris pengganti ini dilakukan sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2004, yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014. Untuk diketahui, Notaris berhak mengambil cuti, dan permohonan cuti harus diajukan secara tertulis kepada Majelis Pengawas Daerah, sekaligus mengajukan nama Notaris Pengganti, setelah mendapatkan persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah. Notaris yang menjalankan cuti menunjuk Notaris Pengganti untuk menjalankan jabatan sebagai Notaris sampai dengan waktu yang telah ditentukan dan ditetapkan. Notaris yang akan menjalani cuti diwajibkan untuk segera menyerahkan protokol Notaris sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (red Humas Kumham Kaltim)