Balikpapan, 18 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan Notaris di Balikpapan dalam rangka memastikan notaris tetap melakukan penerapan PMPJ.
Dipimpin oleh Analis Hukum Muda, Yarnawati, tim menjelaskan pentingnya penerapan PMPJ untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. PMPJ merupakan kewajiban yang harus diterapkan oleh Notaris selaku pihak pelapor dalam rezim anti TPPU dan TPPT. Tim juga memastikan bahwa para notaris di Kota Balikpapan menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan salah satu dari upaya Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) sekaligus mencegah terjadinya praktik-praktik perbuatan melawan hukum lainnya yang memanfaatkan peran notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan PMPJ bagi Notaris.
Sebagai penutup, tim menyampaikan daftar negara berisiko tinggi, daftar terduga teroris dan organisasi teroris serta organisasi/korporasi yang terlibat dalam proliferasi senjata pemusnah masal (WMD) yang dipublikasi oleh pemerintah dan organisasi internasional sebagaimana telah diumumkan dalam website PPATK dan harus dipahami dan dijadikan pedoman oleh Notaris dalam penerapan PMPJ. (red. Bid AHU)