
Tenggarong, 09 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bantuan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, untuk memastikan pelaksanaan layanan bantuan hukum berjalan sesuai dengan Standar Layanan Bantuan Hukum.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Halif Sodiqul Amin, yang menjelaskan bahwa Monev bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi penyelenggaraan layanan bantuan hukum oleh Posbakum kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Halif juga menambahkan bahwa hasil Monev yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Kaltim akan menjadi dasar penilaian terhadap keberlanjutan kerja sama dengan organisasi bantuan hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di tahun mendatang.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim melakukan wawancara langsung dengan 29 penerima bantuan hukum yang saat ini tengah menjalani masa pidana di Lapas Tenggarong. Mayoritas responden menyampaikan apresiasi dan kesan positif atas layanan bantuan hukum yang telah mereka terima, terutama dalam pendampingan proses hukum di pengadilan maupun konsultasi hukum.
Melalui kegiatan Monev ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap agar akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum semakin merata, serta kualitas pelayanan hukum bagi warga binaan dan masyarakat kurang mampu semakin terjamin.
Dengan komitmen dan sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan pihak pemasyarakatan, Kemenkum Kaltim optimistis dapat mewujudkan keadilan yang inklusif dan berkeadaban bagi seluruh lapisan masyarakat.






