
Tanah Grogot, 27 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan screening terhadap 30 berkas permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) yang akan difasilitasi oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser.
Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, sebagai bentuk pendampingan teknis dan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan hasil karya masyarakat di bidang kekayaan intelektual.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, bersama tim analis KI yakni Yusuf Padila dan Mardiana, memimpin langsung proses screening yang mencakup pemeriksaan kelengkapan administrasi, kesesuaian penamaan karya, serta kejelasan deskripsi produk yang akan didaftarkan.
Menurut Yusuf, kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa setiap permohonan pendaftaran KI telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sehingga proses pendaftarannya dapat berjalan lancar.
“Kami ingin memastikan sejak awal bahwa semua berkas sudah siap dan sesuai. Dengan begitu, potensi penolakan dapat diminimalkan,” ujarnya.
Sementara itu, Mia menegaskan bahwa screening merupakan langkah preventif untuk mengidentifikasi kekurangan berkas sekaligus melakukan pengecekan terhadap kemungkinan adanya kesamaan dengan produk yang sudah terdaftar sebelumnya.
“Melalui kegiatan ini, kami dapat membantu pemohon memahami aspek penting dalam pendaftaran KI serta mengantisipasi penolakan akibat duplikasi karya,” jelasnya.
Kegiatan screening ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendorong peningkatan kesadaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah, khususnya di Kabupaten Paser, agar potensi dan kreativitas masyarakat mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum yang memadai.




