Balikpapan, 17 Maret 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim untuk memastikan keabsahan pendirian sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang diduga belum memiliki pengesahan badan hukum.
Dalam kegiatan ini, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah M. Ikmal Idrus, Analis Hukum Muda Kemenkum Kaltim, Yarnawati memimpin tim yang menyampaikan hasil koordinasi terkait dugaan PT yang belum didaftarkan pada pemerintah melalui Kemenkum. Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkum Kaltim menjelaskan perlunya pemeriksaan terhadap akta pendirian atau perubahan perseroan tersebut. Jika kemudian hari dokumen pengesahan pendirian dapat dibuktikan, pihak yang bersangkutan diminta untuk segera menyampaikan Surat Keputusan pengesahan tersebut kepada Direktorat Jenderal AHU.
Yarnawati menekankan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap perseroan yang tidak terdaftar pada pemerintah dan tidak diumumkan melalui Berita Negara Republik Indonesia, tidak memiliki status badan hukum yang sah. Hal ini mengakibatkan perseroan tersebut tidak dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, perseroan yang belum memperoleh pengesahan badan hukum atau belum melaporkan perubahan anggaran dasar wajib segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku agar status badan hukumnya sah dan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan legal.
Melalui koordinasi ini, diharapkan bisa memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan perseroan dan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pendirian dan perubahan perseroan.