Bontang,21 Mei 2025. Sebagai wujud menjalankan amanat reformasi birokrasi, Kementerian Hukum diamanatkan sebagai leading sector dalam pelaksanaan program di bidang reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat daerah. Indeks Reformasi Hukum merupakan instrument untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional.
Kakanwil Ikmal Idrus melalui Kepala Divisi PPPH Dr. Ferry Gunawan C. menugaskan Pejabat Fungsional dan Pelaksana dari Tim Kerja Divisi PPPH untuk melaksanakan pendampingan pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum Kota Bontang yang menjadi bahan ukur penilaian oleh Tim Penilai Nasional.
Bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Tim Kerja Divisi PPPH disambut oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan selaku PIC Tim Kerja dan Tim Assesor IRH Kota Bontang.
Kanwil Kemenkum Kaltim menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan hasil penilaian IRH Kota Bontang pada tahun 2024 serta mendorong percepatan pengunggahan data dukung IRH tahun 2025.
Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait kendala yang dihadapi daerah dalam pemenuhan data dukung. Terdapat beberapa variabel data dukung yang masih memerlukan kejelasan terkait teknis penilaian.
Pada kesempatan selanjutnya, turut dikoordinasikan mengenai pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan sebagai langkah strategis untuk memperkuat akses keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan dan pelosok negeri.
Berdasarkan penjelasan bagian hukum,dari 15 Kelurahan yang ada di Kota Bontang telah terbentuk 5 Posbankum Kelurahan yaitu di Kelurahan Gunung Telihan, Kelurahan Loktuan, Kelurahan Belimbing, Kelurahan Gunung Elai dan Kelurahan Satimpo.
Kehadiran Posbankum di tingkat Kelurahan ini dapat memberikan layanan bantuan hukum yang terjangkau sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa dan pendampingan hukum bagi masyarakat.