Samarinda, 27 Mei 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengikuti Webinar Layanan Jaminan Fidusia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ditjen AHU dalam meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum, khususnya optimalisasi pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik.
Webinar yang digelar secara daring melalui platform Zoom ini dibuka oleh Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan layanan berbasis digital sebagai bentuk transformasi pelayanan publik di bidang hukum.
Sesuai arahan Kakanwil Kemenkum Kaltim, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Santi Mediana Panjaitan, beserta jajaran pejabat fungsional, pelaksana, dan petugas help desk pada Bidang Pelayanan Hukum.
Dalam sesi pemaparan materi, narasumber menyampaikan berbagai isu strategis, antara lain penguatan peran Kantor Wilayah dalam bersinergi dengan Majelis Pengawas Notaris (MPN) untuk meningkatkan pengawasan dan pelaporan akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris serta telah didaftarkan secara elektronik. Selain itu, dibahas pula perkembangan Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak yang bertujuan memperbarui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Materi teknis terkait tata cara pendaftaran jaminan fidusia melalui sistem AHU Online juga menjadi salah satu pokok bahasan penting dalam webinar ini.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta, terutama dari perwakilan sektor perbankan seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), yang aktif menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaan layanan fidusia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antar pemangku kepentingan semakin kuat dalam mewujudkan layanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.