Samarinda, 13 Februari 2025 – Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan rapat pembahasan putusan mengenai dugaan pelanggaran jabatan oleh seorang notaris, yang dilaksanakan di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim. Rapat ini bertujuan untuk membahas dan mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Rapat yang dipimpin oleh Santi Mediana Panjaitan selaku Ketua Majelis ini juga dihadiri oleh dua anggota, Abdul Mukmin dan Rully Samsul Lutfi Wibowo, serta didampingi oleh Malik Ibrahim sebagai sekretaris. Dalam pertemuan ini, Majelis memeriksa laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang notaris yang diduga melanggar kewajiban dalam menjalankan jabatan notarisnya. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, keputusan yang diambil oleh Majelis harus berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Majelis Pengawas Notaris memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada notaris yang melanggar kode etik atau Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris. Dalam rapat tersebut, dibahas bahwa notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban untuk bertindak amanah, memberikan kepastian hukum, serta perlindungan hukum terhadap pihak-pihak terkait dalam tugas dan tanggung jawabnya.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tidak dapat dibuktikan, laporan tersebut akan ditolak. Namun, jika terbukti adanya pelanggaran, terlapor akan dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi. Rapat ini menunjukkan komitmen MPWN Kaltim dalam memastikan penegakan kode etik dan ketentuan yang berlaku bagi para notaris di wilayah Kalimantan Timur.