
Samarinda, 19 November 2025 — Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Timur kembali menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris. Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Majelis Pemeriksa Wilayah melaksanakan rapat pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Majelis Pemeriksa Wilayah dipimpin oleh Santi Mediana Panjaitan, selaku Ketua, dengan anggota Abdul Mukmin, serta Rully Syamsul Lutfi Wibowo, dan didukung oleh Malik Ibrahim, sebagai Sekretaris. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari mekanisme berjenjang dalam penanganan dugaan pelanggaran jabatan Notaris, yang dimulai dari MPDN, dilanjutkan ke MPW, dan dapat diteruskan hingga Majelis Pengawas Pusat apabila diperlukan.
Pada kesempatan tersebut, Majelis Pemeriksa Wilayah memeriksa satu laporan dugaan pelanggaran terkait pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan. Untuk memastikan kejelasan kasus, Majelis telah memanggil dan meminta keterangan dari tiga pelapor serta memeriksa Notaris yang bersangkutan sebagai terlapor.
Seluruh keterangan dan temuan dari proses pemeriksaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Majelis Pemeriksa Wilayah selanjutnya akan melakukan musyawarah untuk menetapkan putusan sesuai kewenangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
MPW Notaris Kaltim menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas jabatan Notaris sebagai pejabat umum yang memegang peranan penting dalam pelayanan hukum bagi masyarakat.





