
Samarinda, 13 November 2025 — Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar rapat Gelar Perkara di ruang rapat utama. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang sebelumnya telah diperiksa oleh Majelis Pemeriksa Daerah (MPDN) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Santi Mediana Panjaitan, selaku unsur pemerintah, turut dihadiri unsur Notaris yaitu Juliansyah dan Rully Samsul Lutfi, serta unsur akademisi Wahyuni Safitri, Abdul Mukmin, dan Setiyo Utomo. Turut hadir pula Malik Ibrahim selaku Sekretaris MPWN.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, gelar perkara menjadi tahapan penting sebelum dilaksanakannya sidang pemeriksaan. Rapat ini bertujuan untuk mendalami duduk perkara serta mendengarkan pendapat hukum secara musyawarah dari para anggota majelis sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Pemeriksa.
Setelah melalui pembahasan mendalam, MPWN Kaltim menyepakati pembentukan Majelis Pemeriksa Wilayah yang akan melanjutkan proses pemeriksaan pada tingkat MPWN, sesuai dengan rekomendasi hasil pemeriksaan dari MPDN.
Langkah ini menjadi wujud komitmen MPWN Kaltim dalam menegakkan tata kelola profesi notaris yang berintegritas dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



