Samarinda, Rabu 19 Februari 2025 – Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Kalimantan Timur menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang Notaris. Sidang ini berlangsung di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Sidang terbuka tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Santi Mediana Panjaitan, dengan anggota Abdul Mukmin dan Rully Samsul Litfi Wibowo, serta dibantu oleh Malik Ibrahim selaku Sekretaris Majelis.
Sidang ini dilakukan tanpa kehadiran langsung dari Pelapor maupun Terlapor, yang sebelumnya telah memberitahukan ketidakhadiran mereka. Meskipun demikian, proses pembacaan putusan tetap berjalan sesuai prosedur, sebagai bagian dari kewenangan Majelis Pengawas Notaris yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan tugas Notaris di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam peranannya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah dan Menteri Hukum, Majelis Pengawas Notaris memiliki wewenang untuk mengawasi jalannya tugas Notaris, memastikan mereka bekerja sesuai dengan kewenangannya, dan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, Majelis Pengawas Notaris akan melakukan pemeriksaan dan dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang ada.
Hasil dari sidang pembacaan putusan ini menyatakan bahwa Notaris Terlapor terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Sebagai konsekuensinya, Majelis Pengawas Notaris menjatuhkan sanksi administratif kepada Notaris Terlapor, yang akan disampaikan kepada kedua belah pihak, yakni Pelapor dan Terlapor. Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme jabatan Notaris di Kalimantan Timur.