
Balikpapan, 2 Desember 2025 — Tim Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Balikpapan menggelar kegiatan Pemeriksaan Protokol Notaris sebagai bagian dari upaya rutin dalam memastikan kepatuhan, ketertiban administrasi, serta integritas pelaksanaan tugas jabatan notaris di wilayah Kota Balikpapan.
Kegiatan pemeriksaan tahun ini dilaksanakan oleh dua tim pemeriksa yang masing-masing diketuai oleh Alif Avianto dan Dwi Suhartini, yang keduanya berasal dari unsur Notaris, dan dibantu oleh enam anggota serta tiga orang pendamping dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Pemeriksaan berlangsung secara lancar di 16 kantor notaris yang menjadi sasaran pemeriksaan pada periode ini.
Protokol Notaris merupakan kumpulan dokumen atau arsip negara yang wajib disimpan, dipelihara, dan dijaga keutuhannya oleh notaris sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas jabatannya, salah satu kewajiban notaris dalam bidang administrasi adalah memastikan ketersediaan dan ketertiban pengelolaan arsip yang menjadi alat bukti autentik serta dasar akuntabilitas kinerja.
Selain pemeriksaan administrasi protokol, kegiatan ini juga dibarengi dengan sesi edukasi dan sosialisasi mengenai pendaftaran sertifikat jaminan fidusia melalui aplikasi AHU Online sebagai bentuk peningkatan pemahaman dan kepatuhan terhadap prosedur pelayanan berbasis digital.
Pada kesempatan yang sama, MPD Notaris Kota Balikpapan juga melaksanakan audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada 5 (lima) notaris dengan kategori risiko tinggi. Audit tersebut dilakukan berdasarkan hasil survei melalui aplikasi Desire sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko dan penguatan prinsip pencegahan penyalahgunaan layanan kenotariatan.
Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Protokol Notaris ini, MPD berharap para notaris semakin tertib dalam pengelolaan dan pengadministrasian Buku Protokol Notaris sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris, sekaligus memperkuat pemahaman terkait mekanisme penerbitan sertifikat jaminan fidusia secara tepat dan sesuai ketentuan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kenotariatan serta menjaga kepercayaan publik.



