Samarinda,
29 Oktober 2025 – Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan sidang pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat terhadap salah satu Notaris di wilayah Kutai Kartanegara. Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur dengan menghadirkan Pelapor dan Terlapor.
Sidang dipimpin langsung oleh Sulung Nugroho selaku Ketua Majelis Pemeriksa, didampingi oleh Ardhika Yuma Inggrawan (unsur pemerintah) dan Yuniarti (unsur Notaris) sebagai anggota, serta Rudy Tandela sebagai sekretaris yang mendukung pelaksanaan administrasi sidang.
Agenda pemeriksaan diawali dengan pemanggilan Pelapor yang menyampaikan keterangan terkait dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Selama proses pemeriksaan, Pelapor turut didampingi oleh kuasa hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020.
Usai pemeriksaan Pelapor, Majelis kemudian memanggil Notaris Terlapor untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas laporan yang ditujukan kepadanya. Seluruh pihak memberikan keterangan secara terbuka dan disertai bukti dokumen pendukung guna memperkuat proses pemeriksaan.
Sidang berlangsung lancar dan kondusif hingga menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani bersama oleh Majelis Pemeriksa, Pelapor, dan Terlapor. Selanjutnya, MPD Kutai Kartanegara melanjutkan dengan pembahasan internal untuk merumuskan rekomendasi hasil pemeriksaan yang akan disampaikan kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bahan pertimbangan lanjutan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen MPD Kutai Kartanegara dalam menjaga integritas, akuntabilitas, serta profesionalisme jabatan Notaris di wilayah Kalimantan Timur.

