
Samarinda, 21 Oktober 2025 — Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat gelar perkara sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat terhadap salah satu notaris di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua MPD Kukar, Rima Kumari, tersebut dilaksanakan secara hybrid di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur pada Selasa (21/10). Kegiatan ini dihadiri oleh anggota serta tim sekretariat MPD Kukar baik secara luring maupun daring.
Dalam arahannya, Rima menjelaskan bahwa gelar perkara merupakan tahap penting untuk menelaah duduk perkara dan mendengarkan pendapat hukum dari masing-masing anggota secara musyawarah. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan masukan bagi Majelis Pemeriksa Daerah (MPD) yang nantinya bertugas memutus perkara. Pada kesempatan itu, Ketua MPD juga menetapkan tim Majelis Pemeriksa dan menjadwalkan waktu pelaksanaan sidang pemeriksaan terhadap notaris yang dilaporkan.
Selain membahas pengaduan masyarakat, rapat juga menyoroti beberapa agenda strategis MPD Kukar, antara lain rencana pemeriksaan rutin tahunan terhadap protokol Notaris di wilayah hukum MPD Kukar—yang meliputi Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu—yang akan dilaksanakan pada November 2025, serta penyusunan rencana kerja tahunan MPD periode 2025–2028.
Rima memaparkan, program kerja MPD Kukar meliputi pemeriksaan protokol Notaris, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, pengawasan perilaku dan jabatan Notaris (on the spot), pendataan penyimpanan protokol Notaris yang berusia lebih dari 25 tahun, rapat evaluasi triwulan, serta sosialisasi pelaksanaan jabatan Notaris.
“Program kerja yang telah disusun ini menjadi pedoman bagi MPD Kukar untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rima.
“Tujuan utamanya adalah memastikan para Notaris melaksanakan jabatannya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.




