
Samarinda, Selasa (14 Oktober 2025) – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Timur kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga Notaris Kota Samarinda. Sidang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Pelaksanaan sidang bertujuan untuk memberikan jawaban atas permohonan persetujuan atau penolakan dalam menghadirkan Notaris guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Majelis Pemeriksa yang bertugas pada sidang kali ini terdiri dari AKBP M. Faridl Djauhari, S.H., M.H. (unsur ahli), Dr. La Syarifuddin (unsur akademisi), serta Aji Suryana, S.H., Maria Astuti, S.H., dan Siti Aisyah, S.H., M.Kn. dari unsur Notaris, dengan dukungan Ardhika Yuma Inggrawan selaku Sekretaris MKNW.
Melalui kegiatan ini, MKNW Kaltim menegaskan peran strategisnya dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jabatan Notaris agar tetap profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai sidang pemeriksaan, Majelis melanjutkan kegiatan dengan rapat pleno guna mengambil keputusan final atas permohonan penyidik sebagai bagian dari komitmen MKNW dalam menjaga marwah dan integritas jabatan Notaris.



