
Samarinda, Kamis, 10 Juli 2025 – Majelis Pemeriksa Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Timur kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap seorang Notaris yang berdomisili di Kota Samarinda. Sidang ini dipimpin oleh La Syarifuddin, selaku pimpinan majelis pemeriksa.
Sidang yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan atas permohonan penyidik guna menghadirkan Notaris tersebut sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana. Proses penyidikan ini sedang dilakukan oleh Unit 4 Subdit Ranmor Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Metro Jaya).
Kegiatan sidang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Anggota Majelis Pemeriksa yang bertugas dalam sidang kali ini antara lain AKBP M. Faridl Djauhari, Maria Astuti (unsur Notaris), serta didampingi oleh Sekretaris MKNW, Ardhika Yuma Inggrawan.
Sidang ini merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi MKNW dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan Jabatan Notaris. Ketua Tim Majelis Pemeriksa menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, seorang Notaris wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian agar risiko hukum dapat diminimalisir di kemudian hari.
Selain itu, Majelis Pemeriksa menyampaikan apresiasi kepada Notaris yang telah menunjukkan sikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka selama sidang berlangsung. Hal ini sangat membantu Majelis dalam mengambil keputusan yang tepat atas permohonan dari penyidik tersebut.
Dengan pelaksanaan sidang ini, MKNW Kaltim menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme jabatan Notaris, sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

