
MKN Wilayah Kalimantan Timur Gelar Sidang Pemeriksaan Terhadap Dua Notaris di Samarinda dan Bontang
Samarinda – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Timur kembali melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap dua orang Notaris, masing-masing dari Kota Samarinda dan Kota Bontang, sebagai tindak lanjut atas permohonan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran kode etik jabatan Notaris.
Pelaksanaan sidang ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas permohonan persetujuan atau penolakan dalam menghadirkan Notaris guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Untuk pemeriksaan Notaris di Kota Bontang, Majelis Pemeriksa terdiri dari Ketua M. Ikmal Idrus selaku Unsur Pemerintah, Dr. La Syarifuddin dari unsur akademisi, serta Aji Suryana dari unsur Notaris.
Sementara itu, untuk Kota Samarinda, Majelis Pemeriksa diketuai oleh Hanton Hazali selaku Unsur Pemerintah, dengan anggota Muntini dan Aji Suryana.
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Notaris, di mana dalam hal pemanggilan Notaris untuk dimintai keterangan atau klarifikasi oleh APH, diperlukan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Melalui kegiatan ini, MKNW Kalimantan Timur menegaskan peran strategisnya dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris agar tetap profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




