Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur telah menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan yang berada di wilayah Kabupaten Malinau, Rabu, (03/09/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C, Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Agus Sartono, serta jajaran staf dari bidang pembinaan hukum. Dari unsur Pemerintah Kabupaten Malinau, turut hadir Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Umum, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pemerataan akses terhadap layanan bantuan hukum di daerah.
Dalam rapat tersebut, Ferry Gunawan C, membahas secara mendalam strategi percepatan pembentukan Posbakum sebagai tindak lanjut atas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Revisi tersebut membuka ruang bagi penyelesaian perkara di luar jalur peradilan melalui pendekatan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam konteks tersebut, Posbakum di tingkat desa dan kelurahan dipandang sebagai instrumen strategis untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang adil, inklusif, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Keberadaan Posbakum diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum bagi warga, khususnya di wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum. (Red. Humas Kemenkum Kaltim)