Samarinda, 01 Juli 2025 -- Kanwil Kemenkum Kaltim menunjukkan komitmen serius dalam melindungi produk unggulan daerah. Langkah terbaru dengan menggelar rapat koordinasi lanjutan untuk mendorong percepatan pendaftaran IndiGeo bagi Kopi Prangat, produk kopi khas dari Desa Prangat Baru, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa dengan terdaftarnya Kopi Prangat sebagai produk Indikasi Geografis, sejumlah manfaat dapat diraih. Pertama, perlindungan hukum yang mencegah penyalahgunaan nama Kopi Prangat oleh pihak yang tidak berhak. Kedua, jaminan mutu dan keaslian produk bagi konsumen.
"Perlindungan Indikasi Geografis ini adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan nilai tambah bagi produk unggulan daerah. Ini bukan hanya tentang melindungi secangkir kopi, tetapi tentang menjaga aset, reputasi, dan martabat Kalimantan Timur di kancah nasional bahkan global," ujar Mia.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing instansi terkait persiapan dan progress baik sarana prasarana serta kolaborasi lintas sector guna menunjang dokumen-dokumen sebagai syarat pendaftaran IndiGeo Kopi Prangat
Hadir dalam rapat lanjutan pembahasan Kopi Prangat dari instansi terkait di antaranya adalah Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kepala Desa Prangat Baru. Tindak lanjut rapat hari ini yaitu pembuatan peta indikasi geografis untuk Kopi Prangat dan agenda rapat terakhir guna persiapan sosialisasi, yang dijadwalkan dilaksanakan secara luring di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 07 Juli 2025.