Samarinda, 16 April 2025 – Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat gelar perkara sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris oleh seorang notaris yang bertugas di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MPWN dari unsur akademisi, Wahyuni Safitri. Rapat turut dihadiri oleh para anggota MPWN, serta tim sekretariat baik secara langsung maupun melalui sambungan daring via Zoom Meeting.
Rapat gelar perkara ini merupakan tahapan penting sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Tujuan utama pelaksanaan rapat ini adalah untuk mendengarkan dan mempelajari duduk perkara secara menyeluruh, serta menyusun pendapat hukum melalui mekanisme musyawarah antaranggota MPWN. Pendapat hukum yang dihasilkan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Majelis Pemeriksa.
Dalam rapat tersebut, MPWN juga menetapkan pembentukan Majelis Pemeriksa Wilayah, yang terdiri dari tiga unsur, yakni unsur pemerintah, unsur notaris, dan unsur akademisi, serta satu orang sekretaris. Majelis ini nantinya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak Pelapor dan Terlapor guna memberikan keterangan dalam forum pemeriksaan perkara.
Melalui proses ini, MPWN Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam menegakkan integritas dan profesionalitas jabatan notaris, serta menjamin adanya mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.